Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan

Dokter Gigi yang Menerima BPJS di Majalengka

Gambar
Informasi pelayanan kesehatan gigi menggunakan BPJS di Majalengka (sumber gambar : bpjs-kesehatan.go.id) Oleh : drg. Gelar S. Ramdhani Masih banyak masyarakat yang belum tahu tindakan atau perawatan gigi apa saja yang ditanggung oleh BPJS? Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Paragraf 4 Pasal 52 dan 51 disebutkan bahwa Paragraf 4 Pelayanan Kesehatan Gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pasal 52 (1) Pelayanan Kesehatan Gigi Meliputi : a. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien; b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; c. premedikasi; d. kegawatdaruratan oro-dental; e. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi); f. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; g. obat pasca ekstraksi; h. tumpatan komposit/GIC; dan i. skeling gigi. (2) Pelayanan kesehatan gigi sebagai