Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan

Dokter Gigi Terbaik dan Murah di Majalengka : Panduan Bijak Memilih

Gambar
Ayo Rutin Periksa ke Dokter Gigi (sumber gambar : freepik.com) Mencari dokter gigi terbaik dan murah di Majalengka? Berikut adalah panduan obyektif dan bijaksana untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat. Kompetensi Dokter Gigi di Majalengka Setiap dokter gigi yang berpraktik di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Dokumen ini menandakan bahwa mereka telah dinyatakan kompeten oleh pemerintah untuk menjalankan praktik dokter gigi. Jadi anda tidak perlu meragukan keahlian semua dokter gigi di Majalengka yang memiliki STR dan SIP. Siapa Dokter Gigi Terbaik di Majalengka? Menentukan siapa dokter gigi terbaik adalah hal yang sangat subyektif. Setiap individu memiliki preferensi dan pengalaman berbeda. Kecocokan dengan dokter gigi sangat personal; apa yang cocok untuk seseorang belum tentu cocok untuk orang lain. Jadi, penting untuk menemukan dokter gigi yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda. Hak Pasien untuk Mendapatkan Second...

Dokter Gigi yang Menerima BPJS di Majalengka

Gambar
Informasi pelayanan kesehatan gigi menggunakan BPJS di Majalengka (sumber gambar : bpjs-kesehatan.go.id) Oleh : drg. Gelar S. Ramdhani Masih banyak masyarakat yang belum tahu tindakan atau perawatan gigi apa saja yang ditanggung oleh BPJS? Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Paragraf 4 Pasal 52 dan 51 disebutkan bahwa Paragraf 4 Pelayanan Kesehatan Gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pasal 52 (1) Pelayanan Kesehatan Gigi Meliputi : a. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien; b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; c. premedikasi; d. kegawatdaruratan oro-dental; e. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi); f. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; g. obat pasca ekstraksi; h. tumpatan komposit/GIC; dan i. skeling gigi. (2) Pelayanan kesehatan gigi sebagai...