Postingan

Menampilkan postingan dengan label Dokter Gigi BPJS

Biaya Tambal Gigi di Dokter Gigi Majalengka

Gambar
  Gigi berlubang sebaiknya segera ditambal (sumber gambar : freepik.com) Oleh : drg. Gelar S. Ramdhani Sering banget saya dapat pertanyaan "Dok, berapa biaya tambal gigi?", pada tulisan ini saya ingin mencoba menjelaskan kepada anda, terkait biaya penambalan gigi di dokter gigi. Anda perlu tahu bahwa harga tambal gigi itu bisa berbeda-beda, beda dokter gigi bisa beda biayanya.  Bahkan bisa juga menambal gigi di dokter gigi yang sama, tapi antara pasien satu dengan pasien lainnya bisa berbeda biayanya. Kenapa bisa? apa yang menjadi pertimbangan dokter gigi dalam menentukan tarif tambal gigi? berikut saya jelaskan : Bahan tambal yang paling sering digunakan oleh dokter gigi diantaranya bahan tambal  Glass Ionomer Cement (GIC),  dan bahan tambal Resin Komposit (RK). Biaya penambalan gigi menggunakan bahan GIC biasanya akan berbeda dengan biaya penambala gigi menggunakan RK, atau dalam arti lain  beda bahan bisa beda harga. Biaya penambalan gigi juga dipengaruhi oleh luas dan ked

Dokter Gigi yang Menerima BPJS di Majalengka

Gambar
Informasi pelayanan kesehatan gigi menggunakan BPJS di Majalengka (sumber gambar : bpjs-kesehatan.go.id) Oleh : drg. Gelar S. Ramdhani Masih banyak masyarakat yang belum tahu tindakan atau perawatan gigi apa saja yang ditanggung oleh BPJS? Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Paragraf 4 Pasal 52 dan 51 disebutkan bahwa Paragraf 4 Pelayanan Kesehatan Gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pasal 52 (1) Pelayanan Kesehatan Gigi Meliputi : a. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien; b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; c. premedikasi; d. kegawatdaruratan oro-dental; e. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi); f. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; g. obat pasca ekstraksi; h. tumpatan komposit/GIC; dan i. skeling gigi. (2) Pelayanan kesehatan gigi sebagai